Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan itu. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS ini lazimnya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pertengahan tahun.Antara lain biaya pendidikan anak dan cucu dan kebutuhan rumah tangga. Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS mengacu pada pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Baca: Pertamina Kini Buka Lowongan Kerja Melalui Aplikasi MyPertamina, Pendaftaran Mudah dan TransparanKetentuan ini diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan: “Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berarti pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 tahun 2026 sebesar pensiun bulanan yang selama ini mereka terima. (*)