Roy Suryo dan Dokter Tifa (disway/X@DokterTifa)
LITERASI-ONLINE.COM - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Informasi itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Prof Refly Harun, di Kejari Jaksel, Senin (22/6).Menurut Refly Harun, kliennya siap menghadapi persidangan meskipun tidak ditahan oleh Kejari Jaksel. Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya masing-masing.Polisi kemudian melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Kejari Jaksel untuk menjalani persidangan.Kedua tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jaksel, saat menjalani pelimpahan tahap II kasus ini. Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, permohonan penangguhan penahanan telah disampaikan kepada pihak kejaksaan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. "Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Abdul Gafur. Menurut Abdul Gafur, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan karena perkara yang menjerat kedua kliennya dinilai tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan. Ia juga menilai kedua kliennya kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir keduanya akan melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Dalam perjalanan proses hukum kasus ini, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Baca juga