Roy Suryo dan Dokter Tifa (disway/X@DokterTifa)

Selanjutnya, Rismon Sianipar juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Penjelasan Kejaksaan 

Pihak Kejari Jakarta Selatan memberi penjelasan alasan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa, setelah barang bukti dan tersangka dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan, Senin (22/6).

Salah satu alasannya, pihak keluarga kedua tersangka mengajukan diri sebagai penjamin selama proses hukum berlangsung.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, kepada media di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). 

Jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan yang dibuat oleh kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Keduanya juga berjanji memenuhi kewajiban yang ditetapkan aparat penegak hukum dan tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara itu. 

Berdasarkan pertimbangan itu, kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa, meski perkara keduanya telah memasuki tahap penuntutan. 

Sebagai gantinya, Roy Suryo dan dr Tifa dikenakan wajib lapor selama menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan. (*)



Baca juga