Kajari HSU Albertinus diduga menerima aliran uang dari dua klaster.Klaster pertama, melalui perantara Kasi Datun Tri Taruna sebesar Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU. Klaster kedua, melalui perantara Asis Budianto, sebesar Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU yaitu YND. Asis Budianto, yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025, juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta. Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Kajari Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara.Anggarannya diduga digunakan untuk dana operasional pribadi. Dana itu berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. Selain itu, menurut penjelasan Asep, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta. Rinciannya, transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta dan aliran uang dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta. Sementara itu Tri Taruna, selain menjadi perantara Albertinus, ia juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar. Rinciannya, pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 930 juta, dan pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta. Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP. (*)