Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto resmi ditahan, Sabtu (20/12/2025). (Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai tersangka, Sabtu (20/12/2025). Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi.KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).Sebelumnya, Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis (18/12/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers Sabtu (20/12) mengatakan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka.Tapi, dalam konferensi pers itu hanya dua tersangka yang ditampilkan KPK.Asep Guntur menjelaskan, satu tersangka lagi yaitu Taruna belum ditangkap dan masih dalam pencarian. Setelah ditetapkan tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Kronologi KasusAsep Guntur mengungkapkan, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU. "Penerimaan uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," kata Asep. Ia menjelaskan, permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas atau SKPD itu tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Baca juga