LITERASI-ONLINE.COM - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan mulai Selasa, 2 Juni 2026.Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan ASN (PNS dan Polri/TNI) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan itu.Menurut PT Taspen, penyaluran dana jaminan hari tua ini dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Proses pembayaran gaji ke-13 dirancang berjalan otomatis, tanpa mewajibkan penerima mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi ulang.Mengutip penjelasan Corporate Secretary Taspen, Henra, pembayaran secara otomatis ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kepada para purnabakti. Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi para pensiunan ASN."Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," jelas Henra dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).Pemberian tunjangan ini juga mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemerataan ekonomi masyarakat.
Besaran Gaji ke-13Besaran nominal gaji ke-13 tahun 2026 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Pemerintah memastikan dana yang diterima peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Rangkaian Libur Panjang Idul Adha 2026 Selama 6 Hari, Ini Rinciannya5 Ketentuan PentingDalam pelaksanaan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN, terdapat lima ketentuan penting, yakni:1. Besaran Gaji Ke-13 Mengacu Penghasilan Mei 2026Nominal gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2026. Besarannya setara dengan tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.