2. Bebas PotonganPemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak telah ditanggung pemerintah, sehingga penerima manfaat menerima dana secara utuh.3. Penerima dengan Dua Status Hanya Dibayar SekaliBagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan satu kali. Nominal yang diberikan mengacu pada manfaat dengan nilai terbesar.4. Penerima Pensiun dan Tunjangan Janda/Duda Tetap Dapat KeduanyaKetentuan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda. Dalam kondisi ini, gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua hak tersebut.5. ASN yang Baru Pensiun per Juni Dibayar Instansi TerakhirKhusus ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan oleh Taspen. Dana akan dibayarkan langsung oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Baca: Dibuka Penerimaan Pegawai Kanwil Bea Cukai, Minimal Lulusan D3, Ini Info LengkapnyaPT Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang beredar. PT Taspen menegaskan bahwa semua bentuk layanan pengurusan tunjangan ini tidak dipungut biaya apa pun (gratis). (*)