Sepanjang tahun 2025, Bupati Bekasi juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Artinya, total uang yang diterima Bupati Bekasi dalam satu tahun terakhir mencapai Rp14,2 miliar. Dalam OTT di Bekasi, KPK menyita barang bukti di rumah bupati berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang Rp 200 juta itu diduga merupakan sisa setoran 'ijon' proyek ke-4 dari Sarjan kepada bupati melalui para perantara.Bupati dan ayahnya selaku pihak penerima dijerat Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (*)