Bupati Bekasi Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya M Kunang dan pihak swasta Sarjan ditetapkan tersangka dugaan suap proyek. (Foto: Youtube KPK).
LITERASI-ONLINE.COM - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, M Kunang, resmi ditahan KPK, Sabtu (20/12/2025). Bapak dan anak ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap "ijon" proyek di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus ini, KPK juga menahan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Kamis (18/12/2025). "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12). Asep Guntur menjelaskan, Bupati Bekasi diduga menerima suap dan penerimaan lainnya sebesar Rp 14,2 miliar. Ia mengungkapkan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sejak itu, selama sekitar satu tahun memimpin Bekasi, sang bupati rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara sang ayah, M Kunang. Ade mengatakan total 'ijon' proyek yang diberikan oleh Sarjan kepada bupati dan ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Baca juga