Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar dijadwalkan November 2025
Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan;Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik; Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota Makassar yakni lurah dan camat; danTidak menjabat sebagai penjabat (Pj) sementara Ketua RT atau Pj sementara Ketua RW.Seluruh persyaratan calon ketua RW di atas, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.Tahapan Pemilihan Ketua RW1. PendaftaranPanitia pemilihan wajib membuka dan menerima pendaftaran bakal calon ketua RW sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.2. PenjaringanPada tahap ini, panitia pemilihan akan melakukan beberapa langkah penting meliputi:– Verifikasi dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon yang mengacu pada persyaratan yang berlaku.– Penilaian administrasi: Menilai hasil seleksi dokumen berdasarkan kriteria objektif.– Eliminasi calon: Menggugurkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, dianggap tidak kompeten, atau tidak layak berdasarkan hasil seleksi administrasi.3. Penetapan Calon Ketua RWCalon ketua RW yang lolos tahap penjaringan akan ditetapkan secara resmi oleh panitia pemilihan. Apabila dalam satu wilayah tidak ada calon yang mendaftar, maka lurah berwenang menetapkan pejabat sementara sebagai ketua RW.4. Pemilihan Ketua RWPemilihan ketua RW dilakukan secara serentak di setiap kelurahan setelah dilaksanakan pemilihan ketua RT. Pemilihan ketua RW sendiri mengikuti jadwal yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Makassar.5. Perhitungan SuaraPenghitungan suara dilakukan langsung di TPS secara terbuka. Jika terjadi jumlah suara yang sama, maka penentuan dilakukan dengan cara musyawarah dengan mempertimbangkan usia dan pendidikan masing-masing calon.6. Penetapan HasilPenetapan hasil pemilihan direkap oleh pihak kecamatan dan diserahkan ke kelurahan setelah ditandatangani oleh camat. Hasil akhir pemilihan diumumkan secara terbuka di setiap kelurahan setempat dan disampaikan langsung oleh panitia pemilihan.7. Masa SanggahCalon ketua RW berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu 1 x 24 jam setelah pengumuman hasil. Sanggahan hanya dapat diajukan terkait hasil pemilihan.Jika masa sanggah telah lewat, maka aduan tidak lagi diterima. Semua sanggahan akan dituangkan dalam notulen dan disampaikan ke kecamatan, kemudian dibahas dan diselesaikan bersama oleh panitia, pelaksana, dan petugas TPS.8. PelantikanPelantikan merupakan tahap akhir dari seluruh proses pemilihan. Calon terpilih yang telah melalui semua tahapan akan dilantik secara resmi sebagai ketua RW oleh pihak yang berwenang.Mekanisme Pemilihan Ketua RWKetua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada di wilayahnya;Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 Ketua RT memiliki 1 suara;Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain;Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya;Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS;Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan. (*)
Baca juga