Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar dijadwalkan November 2025
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dijadwalkan menggelar pemilihan Ketua RT/RW pada November 2025. Pemilihan 5.957 ketua RT/RW di Kota Makassar ini rencananya dilakukan secara serentak.Terbuka kesempatan bagi warga Kota Makassar yang ingin maju sebagai calon ketua RT atau RW.Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa maju dalam pemilihan Ketua RT/RW.Persyaratan pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW). Persyaratan berkas bagi Calon Ketua RT/RW di Makassar meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, KTP, surat keterangan sehat, dan KK. Syarat Calon Ketua RT:Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Berbakti kepada bangsa dan negara di atas. kepentingan pribadi atau golongan;Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;Usia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun;Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;Pendidikan minimal SMP atau sederajat;Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum;Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan;Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik;Bersedia bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota Makassar yakni lurah dan camat; Tidak menjabat sebagai penjabat (Pj) sementara ketua RT atau Pj sementara Ketua RW.Tahapan Pemilihan Ketua RT1. PendaftaranPanitia pemilihan wajib membuka dan menerima pendaftaran bakal calon ketua RT sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Tahap ini merupakan awal dari proses pemilihan yang transparan dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi kriteria.2. Penjaringan CalonPada tahap ini, panitia pemilihan akan melakukan beberapa langkah penting meliputi:– Verifikasi dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon yang mengacu pada persyaratan yang berlaku.– Penilaian administrasi: Menilai hasil seleksi dokumen berdasarkan kriteria objektif.– Eliminasi calon: Menggugurkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, dianggap tidak kompeten, atau tidak layak berdasarkan hasil seleksi administrasi.3. Penetapan Calon Ketua RTCalon ketua RT yang lolos tahap penjaringan akan ditetapkan secara resmi oleh panitia pemilihan. Apabila dalam satu wilayah tidak ada calon yang mendaftar, maka lurah berwenang menetapkan pejabat sementara sebagai ketua RT.4. Pemilihan Ketua RTPemilihan ketua RT dilakukan secara langsung dan serentak di setiap kelurahan, dengan melibatkan partisipasi aktif warga sebagai pemilih. Proses ini dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Baca juga