Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar dijadwalkan November 2025
5. Perhitungan SuaraPenghitungan suara dilakukan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara terbuka. Bila terjadi jumlah suara yang sama atau imbang, maka penentuan dilakukan dengan cara dilot atau melalui musyawarah bersama antara calon dan panitia.Hasil perhitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh petugas TPS, dan dapat disaksikan oleh masing-masing calon. Hasil kolektif di tingkat kelurahan kemudian disahkan oleh panitia dan disampaikan ke kecamatan untuk dilaporkan ke Wali Kota melalui dinas terkait.6. Penetapan HasilPenetapan hasil pemilihan direkap oleh pihak kecamatan dan diserahkan kembali ke kelurahan setelah ditandatangani oleh camat. Hasil akhir pemilihan diumumkan secara terbuka di wilayah kelurahan masing-masing dan disampaikan langsung oleh panitia pemilihan.7. Masa SanggahCalon Ketua RT berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu 1 x 24 jam setelah pengumuman hasil. Sanggahan hanya dapat diajukan terkait hasil pemilihan, bukan tahapan sebelumnya.Jika masa sanggah telah lewat, maka aduan tidak lagi diterima. Semua sanggahan akan dituangkan dalam notulen dan disampaikan ke kecamatan, kemudian dibahas dan diselesaikan bersama oleh panitia, pelaksana, dan petugas TPS.8. PelantikanPelantikan merupakan tahap akhir dari seluruh proses pemilihan. Calon terpilih yang telah melalui semua tahapan akan dilantik secara resmi sebagai ketua RT oleh pihak yang berwenang.Mekanisme Pemilihan Ketua RTAdapun mekanisme pemilihan ketua RT di Makassar adalah sebagai berikut:Ketua RT dipilih oleh kepala keluarga;Hak suara dalam pemilihan ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 kepala keluarga memiliki 1 suara;Kepala keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dengan membawa bukti fotokopi KTP atau identitas lainnya, fotokopi KK dengan menyertakan surat kuasa;Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya;Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS;Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.Syarat Calon Ketua RWBertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;Usia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun;Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat;Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum;Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
Baca juga