Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde menjadi kasus korupsi ketiga yang menjerat Alex.

Saat ini, Alex masih menjalani hukuman 9 tahun penjara karena dua kasus korupsi sebelumnya.

Dua kasus itu adalah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

Dalam kasus terbaru atau kasus ketiga, Alex dijerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Alex dan tiga tersangka lainnya juga kemungkinan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice). 

Umaryadi menyampaikan, dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak, kerugian negara ditaksir hampir Rp 1 triliun. (*)


Baca juga