Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, yang masih dalam penjara karena kasus korupsi, kini jadi tersangka lagi. Saat ini, Alex Noerdin sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE. Sekarang Alex menjadi tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, Kota Palembang, Sumatera Selatan.Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bersama tiga orang lainnya, Rabu (2/7/2025)."Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada media, Rabu (2/7).Tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, dan Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Edi Hermanto.Vanny Yulia menjelaskan, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Raimar Yousnaidi akan ditahan selama 20 hari ke depan.Dua tersangka, Alex Noerdin dan Edi Hermanto, masih dalam penjara karena kasus lain. Tersangka lainnya, Aldrin Tando, sedang diburu karena berada di luar negeri. Kasus Ketiga Dalam keterangan terpisah, Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Baca juga