Nadiem Makarim
LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar yang dikonfirmasi media, Jumat (27/6), membenarkan pemberlakuan cegah tangkal (cekal) itu. Menurut Harli Siregar, pencegahan ke luar negeri berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.Ia menjelaskan, alasan pencegahan Nadiem Makarim untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.Pada Senin lalu, Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop itu.Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu.Setelah diperiksa sekitar 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya di Kejagung sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di era kepemimpinan Nadiem Makarim.Penyidik sedang mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. Menurut Harli Siregar, hasil kajian teknis diduga diupayakan diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome.Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
TAG:
# chromebook # kasus laptop # nadiem makarim
Baca juga