Kasmawati ketika berkunjung ke kantor BAZNAS Makassar.
LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR -Kasmawati, seorang mustahik yang kesulitan membayar rumah kos mengemukakan, usai Ramadhan 1468 H tahun ini, dirinya langsung puasa nazar - ikrar untuk berpuasa secara konsisten selama dua hari. Puasa nazar itu dilakukan lantaran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar membayar sewa rumah kosnya sebesar Rp3 juta. Pembayaran dilakukan langsung ke pemilik rumah. Nazar ini tidak dimaksudkan sebagai syarat, melainkan sekadar ungkapan rasa syukur yang tulus dan komitmen untuk melakukan praktik spritual sebagai tanggapan atas berkah Allah yang difasilitasi melalui BAZNAS Kota Makassar.Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr. H.M. Ashar Tamanggong dikonfirmasi apakah Islam membolehkan dan dapat diterima bagi mustahik menunaikan puasa nazar setelah BAZNAS memberikan bantuan?Dr. H. Ashar Tamanggong mengemukakan, tentunya secara umum bisa. Pasalnya, para ulama pada umumnya sepakat bahwa menunaikan nazar yang ditujukan kepada Allah SWT adalah wajib jika syarat yang disyaratkannya telah terpenuhi.“Puasa nazar diperbolehkan, seperti kasus yang dialami Kasmawati. Yang penting diniatkan dengan baik,” ujarnya melalui sambungan telepon.Doktor di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan predikat Cumlaude itu mengemukakan, nazar harus dilakukan dengan niat yang benar dan tulus.Disertai keinginan yang sungguh-sungguh untuk memenuhinya. Sebaliknya, nazar tidak boleh berupa janji yang tidak masuk akal atau tidak tulus.ATM, sapaan akrab Ashar Tamanggong menambahkan, sebenarnya, BAZNAS Kota Makassar dalam memfasilitasi bantuan biaya pelunasan kost bagi Kasmawati hanyalah berperan sebagai perantara demi terpenuhinya kebutuhan, dan secara tidak langsung memungkinkan mustahik untuk memenuhi nazarnya. Bahkan, BAZNAS Makassar tidak memaksakan nazar kepadanya.“BAZNAS sudah benar melakukan tanggungjawabnya sebagai lembaga amil. Itu lantaran melihat Kasmawati adalah mustahik yang benar-benar perlu dibantu," katanya.Apalagi, kedatangannya secara langsung di kantor BAZNAS untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi. Disamping itu, tim BAZNAS juga telah melakukan asesmen, sehingga wajib dibantu.
Baca juga