Pendaftaran calon anggota KI Jateng.
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Jateng untuk masa jabatan 2027-2031.Pendaftaran lowongan kerja ini dibuka untuk umum selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026."Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, Senin (10/8/2026).Syarat PendaftarSesuai informasi melalui pengumuman Tim Seleksi (Timsel) yang dikutip dari website jatengprov.go.id, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.Syarat pendaftar tersebut sebagai berikut:Warga Negara Indonesia (WNI).Memiliki integritas dan tidak tercela.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.Bersedia bekerja penuh waktu.Berusia minimal 35 tahun.Sehat jasmani dan rohani.Persyaratan Dokumen Dokumen yang harus dilampirkan pendaftar sebagai berikut:Surat pendaftaran.
Baca juga