Tiga pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024
LITERASI-ONLINE.COM - Lembaga survei Poltracking Indonesia mendapat sanksi dari Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Sanksi ini terkait hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 periode Oktober.Hasil survei Poltracking Indonesia berbeda dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada periode yang sama, yakni pekan kedua Oktober 2024. Perbedaan hasil survei dua lembaga ini menghebohkan publik, karena dilakukan pada periode yang sama.Dewan Etik Persepi menjatuhkan saksi setelah meminta keterangan dari Poltracking dan LSI. Dalam putusannya, Dewan Etik Persepi melarang Poltracking Indonesia mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.Kecuali jika Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi.Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Etik Asep Saefuddin dan dua anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk serta Saiful Mujani. Dari hasil pemeriksaan Dewan Etik, Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dengan 2.000 data sampel seperti yang dirilis ke publik. "Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data," bunyi keputusan Dewan Etik Persepi. Sebelumnya, sejak 29 Oktober 2024, Dewan Etik Persepi sudah meminta Poltracking Indonesia menunjukkan 2.000 data responden yang dirilis dalam survei publik. Poltracking Indonesia semula tidak dapat menunjukkan data itu dengan alasan sudah terhapus. Pada 3 November 2024, data itu berhasil dipulihkan.
Baca juga