Ilustrasi gaji ke-13

LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi PNS, PPPK dan anggota TNI/Polri. Pemerintah sudah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026. 

Jadwal pencairan gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026 itu, pemerintah memastikan proses transfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing penerima akan dimulai pada Juni 2026. 

Dikutip Minggu (19/4/2026), dalam PP No 9 Tahun 2026 itu disebutkan:  "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026." 

Pemerintah juga sudah menetapkan penerima Gaji ke-13 tahun 2026. 

Penerima adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, dan anggota Polri. 

Ketentuan mengenai penerima Gaji ke-13 ini juga mencakup pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. 

Komponen yang diterima, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Bagi PPPK, ada aturan khusus dalam perhitungannya. 

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. 

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Bagi CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, tapi bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Pendanaan Gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pemerintah daerah.

Pendanaan gaji ke-13 ini diatur dalam Pasal 21 PP No 9 Tahun 2026.

Terbitnya PP No 9 Tahun 2026 ini diharapkan memberi kepastian penyaluran gaji ke-13. (*)  


TAG: # gaji ke-13 # pencairan gaji # pencairan gaji ke-13