Pemilu 2024

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA -Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024. 

Pemilih atau warga yang namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. 

Undangan itu berisi keterangan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan waktu pencoblosan.

Jika sampai hari pemungutan suara (14 Februari 2024) calon pemilih belum mendapatkan undangan, Anda tetap bisa mencoblos.  

Dengan catatan, nama Anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar di DPT, caranya mudah. 

Silahkan cek melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. 

Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda di situs cekdptonline.kpu.go.id. 

Bila nama Anda terdaftar di DPT maka situs itu akan menampilkan lokasi TPS untuk mencoblos. 

Baca: Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih ke TPS untuk Mencoblos pada Pemilu 2024

Informasi ini disampaikan Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, kepada media, Minggu (11/2/2024). 

Menurut Betty, warga bisa mengecek lokasi TPS-nya melalui DPT online tersebut. 


Baca juga