Persyaratan DokumenKPU memastikan, pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempatnya terdaftar dalam DPT. Syaratnya, pemilih membawa dokumen kependudukan ke lokasi TPS. Menurut Betty, formulir C6 atau undangan mencoblos harus disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024. Jika sampai 11 Februari 2024 undangan itu belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.
Baca: Prediksi BMKG: 25 Provinsi Berpotensi Hujan Sedang-Lebat pada Hari Pemilu, Daerah Mana Saja?Saat ini, sudah masuk masa tenang Pemilu akan berlangsung tiga hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Pemilu 2024 untuk memilih capres-cawapres, anggota DPD, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (*)