KIP Kuliah
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI hingga November ini masih membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah 2023.
Menurut Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika, pendaftaran program bantuan pendidikan ini awalnya dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober 2023.Namun, kata Muni Ika, Minggu (19/11/2023), pendaftaran KIP Kuliah 2023 diperpanjang hingga 20 November 2023.Sementara Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya menjelaskan, pendaftaran akun KIP Kuliah sudah dibuka sejak 14 Februari 2023.Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, kemudian diputuskan untuk memperpanjang pendaftaran sebanyak dua kali."Pertama hingga 10 November dan yang kedua sampai dengan 20 November," jelas Sony ketika dikonfirmasi oleh media, Minggu (19/11/2023).Sony menambahkan, jika terdapat kebijakan perpanjangan pendaftaran berdasarkan hasil kajian di lapangan, maka akan diinformasikan melalui laman SIM KIP Kuliah.Syarat Penerima KIP Kuliah 2023Bagi siswa atau mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan KIP Kuliah, pendaftaran dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan potensi akademik yang baik, namun terkendala ekonomi.Sesuai informasi dari Pedoman Pendaftaran KIP-K, persyaratan penerima KIP Kuliah 2023 sebagai berikut:1. Lulusan SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.3. Punya potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.Penerima KIP Kuliah 2023 juga harus memenuhi persyaratan ekonomi dari keluarga miskin, dengan syarat sebagai berikut:1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti:- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).- Bansos Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.Bila Anda tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, Anda tetap dapat mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi bukti:- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
TAG:
# KIP # KIP Kuliah # pendaftaran KIP Kuliah
Baca juga