13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK. 14. Punya pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Persyaratan Khusus Pelamar PPPK. 1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada saat kelulusan. 2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memeroleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang berwenang.3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi kebutuhan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut: - Pelamar pada jabatan fungsional selain dosen minimal 2,80. - Pelamar jabatan fungsional dosen minimal 3,00.Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar. 4. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. b. Wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan: - Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. - Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 5. Persyaratan khusus tambahan dapat diakses di laman
https://casn.kemdikbud.go.id/pppk/pppk2023. Informasi lengkap seleksi penerimaan PPPK 2023 di Kemendikbud Ristek, dapat dibuka di laman
https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023.