Pendaftaran PPPK
- Tenaga Non ASN yang bekerja di Kemendikbud Ristek saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kemendikbud Ristek. b. Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain huruf a. Persyaratan Pelamar 1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. 2. Kriteria umur sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN). - Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari. - Pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari. - Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari. 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 6. Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 7. Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku (untuk jabatan yang mempersyaratkan). 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. 10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. 11. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI. 12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
TAG:
# Guru PPPK # Pendaftaran Guru PPPK # Pendaftaran PPPK # Pendaftaran PPPK Nakes # PPPK # PPPK Nakes
Baca juga