CPNS

3. Pas foto formal (latar belakang merah) berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

4. Fotokopi ijazah terakhir, sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Cara Mendaftar 

Hingga saat ini, belum ada link terbaru pendaftaran CPNS 2023 yang disampaikan oleh Kemenpan RB. 

Tetapi, jika mengacu pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan pada September 2022, maka tahapan mendaftar CPNS sebagai berikut: 

Silakan kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tekan tombol ‘Registrasi’.

Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan No. KK.

Selanjutnya, upload dokumen hasil pemindaian (scan) KTP dan pas foto formal.

Tekan tombol ‘Submit’.

Lakukan proses login akun kembali untuk mengisi informasi yang masih kosong.

Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, serta jabatan.

Cetak kartu pendaftaran dan dibawa ketika melaksanakan tes. (*) 


TAG: # CPNS # CPNS 2023 # pendaftaran CPNS # Pendaftaran Guru PPPK # Pendaftaran PPPK # Pendaftaran PPPK Guru # Pendaftaran PPPK Nakes # penerimaan CPNS # PPPK # PPPK Guru # PPPK Nakes # PPPK Tenaga Kesehatan # seleksi CPNS

Baca juga