
Pilkada 2024 dilaksanakan oleh KPU sesuai sesuai amanat Undang-Undang Pemilu.

Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pendaftaran dibuka mulai Jumat, 29 November hingga 6 Desember 2024

KPU akan meminta klarifikasi mulai dari KPPS, PPS, dan PPK

Pengumuman hasil resmi pilkada itu sesuai dengan tahapan rekapitulasi