Pesawat di bandara.

LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik datang menjelang Natal 2024 dan tahun baru 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat penerbangan domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Tujuannnya, untuk meringankan beban masyarakat menghadapi lonjakan harga tiket selama musim liburan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, Rabu (27/11/2024), menjelaskan, keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang bepergian selama masa libur akhir tahun.

Elba menjelaskan, Presiden Prabowo sudah mengadakan rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan hasil rapat, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Natal dan Tahun Baru di seluruh bandara di Indonesia.

Elba menambahkan, untuk mengakomodasi penurunan harga tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav.

Hal ini penting untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U, dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket minimal 10%.

Penyesuaian tarif ini akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Tepatnya mulai 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

Sedangkan bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode itu, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan.

Kemenhub berharap, keputusan penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Elba optimistis keputusan pemerintah  ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024. (*)



Baca juga