Pendaftaran Petugas Haji

LITERASI-ONLINE.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. 

Pendaftaran dibuka mulai Jumat, 29 November hingga 6 Desember 2024.

"Pendaftaran dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024," kata Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU, Arsad Hidayat, di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Cara Mendaftar

Menurut Arsad, pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

"Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB," kata Arsad, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag RI. 

Seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara. 

Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. 

Hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

Delapan Formasi

Terdapat delapan formasi layanan yang dibuka, yakni 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah.

5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

Arsad menambahkan, NIK peserta seleksi hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. 

Karena itu, yang sudah mendaftar petugas haji pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

"Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," tegasnya.

Persyaratan Pendaftar

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Sehat jasmani dan rohani;

4) Tidak dalam keadaan hamil;

5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;

9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

b. Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

c) Telah menunaikan ibadah haji;

d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan

f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Pelindungan Jemaah:

a) Berasal dari unsur TNI/POLRI;


Baca juga