b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku3. Ijazah Terakhir4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji7. SK Terakhir bagi ASN8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah :1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku3. Ijazah Terakhir4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai6. SK Terakhir bagi TNI / Polri7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
4. Pelaksana MCH (Media Center Haji):1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Mediaa. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku3. Ijazah Terakhir4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai6. SK Terakhir bagi ASN7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas. (*)