KPU

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi Pilkada Serentak 2024 pada pekan kedua Desember.  

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan bahwa hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan pada tanggal 12 dan 15 Desember 2024. 

Pengumuman hasil resmi pilkada itu sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan oleh KPU. 

"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember. Hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," jelas Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024). 

Untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi pilkada dijadwalkan pada 12 Desember 2024. 

Artinya, pengumuman hasil resmi pilkada kabupaten/kota lebih dulu yakni 12 Desember 2024.

Sedangkan pengumuman hasil resmi pilkada gubernur dilaksanakan 15 Desember 2024. 

Menurut Afifuddin, ada dua agenda besar yang akan dilakukan KPU setelah proses pencoblosan selesai. 

Agenda pertama, rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

Rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

Sementara rekapitulasi tingkat provinsi akan dilaksanakan mulai 30 November hingga 9 Desember 2024. 

Baca: Ditemukan 121 Surat Suara Pilkada 2024 Sudah Tercoblos Duluan, Diselipkan Dalam Kotak Suara

Agenda kedua, pengumuman resmi hasil Pilkada Serentak 2024.

Meliputi pengumuman hasil pemilihan gubernur, walikota, dan bupati. 

Ia menegaskan, hasil resmi dari proses pilkada adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara. 

Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. (*)



Baca juga