LITERASI-ONLINE.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.Pilkada 2024 dilaksanakan oleh KPU sesuai sesuai amanat Undang-Undang Pemilu. Pedoman teknis mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 disusun dan ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, pedoman ini ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota, pedoman ini diatur oleh KPU Kabupaten/Kota. Pilkada Serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati. Setelah pencoblosan, terdapat beberapa tahapan lagi dalam menentukan pemimpin dan wakilnya di tingkat daerah.
Baca: Daftar Tanggal Merah Desember 2024, Ada Libur Nasional dan Cuti BersamaRincian tahapan yang akan berlangsung pasca pemungutan suara sebagai berikut:
1. Penghitungan dan rekapitulasi suaraSetelah pemungutan suara pada 27 November 2024, tahap berikutnya adalah penghitungan suara, mulai di tempat pemungutan suara (TPS). Rekapitulasi ini berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ini berlangsung hingga 16 Desember 2024.