Pilkada Serentak 2024

Selama periode ini, KPU akan memastikan akurasi data dengan mengawasi proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. 

2. Penyelesaian sengketa hasil pemilu

Pasangan calon yang merasa dirugikan dipersilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismissal, atau keputusan dari MK. 

Sedangkan MK memiliki waktu  maksimal 45 hari untuk memutuskan perkara setelah pendaftaran gugatan. 

Baca: Cara Lihat Real Count KPU untuk Pilkada Serentak 2024, Cek di Sini!

Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada.

3. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Jika proses penyelesaian sengketa sudah selesai atau setelah MK memastikan tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU menetapkan pasangan calon terpilih. 

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi diterima. 

Tahap ini akan menjadi landasan untuk pengesahan administrasi pasangan calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru. (*)



Baca juga