Nusron Wahid

Menurut Taufik, hasil analisis itu akan menentukan untuk dilakukan penjadwalan ulang. 

Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan ulang kepada Nusron Wahid untuk hadir pada Kamis (15/10/2026). 

Pemanggilan kedua dilakukan setelah Nusron Wahid tidak hadir pada pemanggilan pertama.

KPK melakukan panggilan pertama pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Ketika itu, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan ada agenda lain. 

"Yang bersangkutan (Nusron Wahid)telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 7 Oktober 2026 lalu. (*)


Baca juga