LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengirimkan surat penundaan pemeriksaan pada Rabu (14/10/2026) lalu. Surat itu datang sehari sebelum jadwal pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPK, Nusron Wahid mestinya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026). Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), membenarkan Nusron Wahid mestinya diperiksa pada Kamis, 14 Oktober 2026. Jadwal pemeriksaan pada 14 Oktober itu sesuai surat panggilan penyidik yang sudah disampaikan ke pihak Nusron Wahid."Tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” jelas Ahmad Taufik Husein.Ini untuk kedua kalinya Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi.Ahmad Taufik menegaskan, KPK akan menganalisis kewajaran dan kepatutan dari permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron Wahid.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka, Temukan Tong Biru Berisi UangIa menjelaskan, alasan Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena memiliki agenda lain yang bersamaan dengan pemanggilan KPK. Dalam surat permintaan penundaan itu tercantum agenda kegiatan yang bersamaan dengan pemeriksaan KPK."Nah, itu akan dievaluasi, apakah alasan tersebut dianggap patut dan wajar,” katanya.