LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI saat ini membuka kesempatan pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026.Pendaftaran atau pengajuan permintaan bantuan dana dibuka mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2026. Melalui program ini, pengurus masjid dapat mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta.Sedangkan pengurus musala dapat mengajukan bantuan sebesar Rp35 juta. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan, program bantuan itu ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat.“Program ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” kata Muchlis Hanafi, Selasa (13/10/2026), seperti dikutip dari laman resmi atau website Kemenag RI.Menurut Muchlis Hanafi, pengajuan perlu disiapkan dengan cermat agar kebutuhan tempat ibadah tergambar secara jelas dalam proposal. Pengurus masjid dan musala perlu memastikan rencana penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.Setelah masa pengajuan (pendaftaran)berakhir 25 Oktober, Kemenag selanjutnya menetapkan calon penerima pada 26 Oktober 2026. Tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026.
Persyaratan Dapat BantuanKasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan, persyaratan utama untuk mendapat bantuan adalah masjid atau mushala sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI. Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman
https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.Selain terdaftar di SIMAS, Nurul menjelaskan, masjid atau musala harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah itu. Rekening ini menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan bantuan. Karena itu, pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau mushala yang mengajukan permohonan.Pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Proposal dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.Dokumen administrasi lain yang perlu dilampirkan meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, RAB, dan foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi. Pengurus perlu memastikan foto dan rincian anggaran menggambarkan kondisi serta rencana pekerjaan yang diajukan.Lebih lanjut Nurul menjelaskan, pemohon juga wajib menyertakan salinan dokumen status tanah, yang dapat berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan. Dokumen itu diperlukan untuk memperjelas status tanah tempat masjid atau musala berdiri.Persyaratan berikutnya yaitu salinan buku rekening bank atas nama masjid atau mushala dan surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar. Surat pernyataan itu dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.Sedangkan pengurus dapat memeriksa data masjid atau musala melalui laman https://simas.kemenag.go.id dan memastikan mekanisme pengajuan sesuai petunjuk resmi.
Cara MendaftarPengurus masjid dan musala mengajukan permohonan bantuan melalui layanan SIMAS di laman
https://simas.kemenag.go.id dengan melengkapi dokumen persyaratan yang sudah ditetapkan. (*)