Mantan PM Malaysia Najib Razak

LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mendapat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, Jumat (18/9/2026).

Keringanan hukuman ini memungkinkan Najib Razak (73 tahun) pindah dari penjara menjadi tahanan rumah.

Kontroversi muncul karena Najib Razak yang divonis penjara 12 tahun dalam skandal korupsi bernilai triliun rupiah, kini bisa menjalani sisa hukuman di rumah mewah miliknya.

Aktivis dan publik Malaysia protes atas pengampunan bersyarat tersebut.

Masyarakat kecewa karena Najib Razak yang berstatus narapidana korupsi mendapat perlakuan istimewa.

Padahal, Najib Razak terbukti bersalah terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara dan rakyat Malaysia.   

Pemberian keringanan hukuman ini juga menuai sorotan media internasional.

New York Times memberitakan, Najib Razak harus membayar denda 50 juta ringgit atau sekitar Rp 218 miliar sebagai syarat untuk mendapat keringanan hukuman.

Setelah memenuhi ketentuan bayar denda, Najib Razak diperbolehkan menyelesaikan sisa masa hukumannya di rumah. 

Keputusan ini dikeluarkan oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, yang memiliki kewenangan unilateral untuk memberikan pengampunan dan keringanan hukuman. 

Najib Razak melalui kuasa hukumannya telah "berjuang" dua tahun untuk bisa menjalani sisa hukumannya di rumah.

Mega Korupsi

Najib Razak merupakan salah satu tokoh paling berkuasa di Malaysia, sebelum jatuh dari kursi jabatannya.

Ia kemudian masuk penjara karena terbukti bersalah dalam kasus mega korupsi tahun 2020. 

Najib Razak terlibat skandal penyelewengan dana perusahaan investasi milik negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). 


Baca juga