Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajuddin Lasena mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. (foto:IDN Times)
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Selasa (22/9/2026). Selanjutnya, Sirajuddin ditahan di rutan KPK untuk 20 hari kedepan.Sirajuddin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/9/2026).Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 14 orang, termasuk Bupati Boltara, Provinsi Sulawesi Utara. Ke-14 orang ini ditangkap di tiga lokasi, yakni Jakarta, Bolaang Mongondow Utara, dan Gorontalo.Tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dari para pihak yang ditangkap dalam OTT itu.Dari total 14 orang tersebut, hanya Bupati Boltara Sirajuddin Lasena yang ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).Sang bupati disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Achmad Taufik Husein menjelaskan, tersangka Sirajuddin diduga mematok fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Boltara. Sang bupati juga diduga menetapkan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara dan 1 persen untuk Pokja PBJ. Selain itu, bupati diduga sudah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara, Provinsi Sulawesi Utara.KPK menduga pihak swasta telah menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta kepada tersangka sebagai bagian dari fee 10 persen itu.Uang tersebut diduga merupakan fee dari proyek jalan di wilayah Sangkub IV.Nilai anggaran proyek jalan itu sebesar Rp 1,9 miliar. (*)
Baca juga