Skandal yang melibatkan dana miliaran dollar AS itu juga memicu proses hukum di Amerika Serikat, karena keterlibatan bank investasi Goldman Sachs. Tahun 2020, Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (sekitar Rp 917 miliar) berdasarkan nilai uang saat ini. Pada 2024, Raja Malaysia sebelumnya, Sultan Abdullah, memangkas masa hukuman Najib Razak menjadi enam tahun. Dendanya juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit.Beberapa pihak yang terlibat kasus 1MDB ini juga masuk penjara dan kena denda. Anatara lain Roger Ng, mantan bankir Goldman Sachs.Roger dinyatakan bersalah atas kasus suap dan pencucian uang oleh hakim federal AS pada 2023. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Warga Kritik dan Protes Keputusan Sultan Ibrahim memberikan keringanan hukuman kepada Najib Razak memicu kritik dan protes warga Malaysia.Warga menilai, elite politik di Malaysia mendapat perlakuan istimewa. Warga berpendapat, Malaysia memiliki sistem peradilan dua tingkat.Tingkat pertama, untuk orang kaya dan berkuasa.Tingkat kedua, untuk masyarakat biasa. (*)