Antara lain mengakui perbuatannya, mengungkapkan kasus suap yang sebelumnya tidak diketahui, dan menyatakan penyesalan.Dalam aturan hukum China, hukuman mati dengan penangguhan 2 tahun berarti memberikan masa tenggang dua tahun bagi terpidana sebelum eksekusi mati dilaksanakan.Setelah masa penangguhan 2 tahun berakhir, jika terpidana berperilaku baik, maka hukuman mati akan diubah menjadi hukuman penjara seumur.
Baca: Mantan Menhan AS: Donald Trump Terjebak Perang Lawan Iran, Bingung Cara AkhiriSelama masa penangguhan hukuman mati itu, terpidana menjalani penahanan di dalam penjara.Sebelumnya, Jin Xiangjun dipecat dari Partai Komunis China (CPC) yang saat ini berkuasa.Ia kemudian diberhentikan dari jabatan publik pada Oktober tahun 2026 lalu, karena pelanggaran berat terhadap disiplin partai dan aturan hukum. (*)