LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Gubernur Provinsi Shanxi di China, Jin Xiangjun, divonis hukuman mati dan harta kekayaannya disita negara (dimiskinkan).Jin Xiangjun (62 tahun) dijatuhi hukuman berat setelah terbukti bersalah terlibat korupsi memanfaatkan jabatannya. Dalam sidang, Jin Xiangjun dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari 148 juta Yuan atau sekitar Rp 387,2 miliar.Kantor berita Xinhua melaporkan, Rabu (9/9/2026), vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan.Rangkaian sidang sudah berlangsung sejak Juni 2026 lalu.Sedangkan sidang pembacaan putusan atau vonis berlangsung Selasa (8/9/2026).Dalam putusannya, pengadilan juga mencabut hak-hak politik Jin Xiangjun seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya.Selain itu, pengadilan juga memerintahkan hasil dari tindak pidana suap yang dilakukan Jin Xiangjun beserta bunga yang diperoleh dari suap itu, diserahkan semuanya ke kas negara.
Baca: Gaji PM Singapura Naik Rp 19 Miliar Lebih, Semuanya Disumbangkan untuk Kegiatan SosialArtinya, mantan gubernur ini juga dimiskinkan, selain dijatuhi hukuman mati.Pengadilan menilai, tindakan Jin Xiangjun menerima suap dalam jumlah besar telah menimbulkan kerugian serius bagi kepentingan negara dan rakyat, sehingga layak dihukum mati.Tapi, pengadilan memberikan penangguhan eksekusi mati selama dua tahun setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan.