Syarat Khusus PendaftarUsia 25-57 tahun bagi tenaga kesehatan kloter.Usia 27-55 tahun bagi tenaga kesehatan di sektor dan KKHI.Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai peminatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari pimpinan instansi.Memiliki Surat Tanda Registrasi.Khusus perawat dan dokter, apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlakukecuali dalam pengurusan perpanjangan SIP, selain dokumen STR maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan.Pendaftar Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan laki-laki.Dokter dan perawat wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan resmi yang masih berlaku.Tenaga pengelola kesehatan haji wajib melampirkan SK dokumen penugasan pengelola kesehatan haji baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas.Pendaftar tenaga pengendalian infeksi diutamakan bagi dokter pencegahan dan atau perawat.
Persyaratan Administrasi/BerkasKTP dan Surat Tanda Registrasi (STR)Surat Izin Praktik (SIP); atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atauDinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan. (Wajib bagi tenaga medis).Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung, mengetahui pimpinan instansiSK kepegawaian terakhir.Ijazah terakhir sesuai dengan peminatan tugas.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib bagi non-ASN.Kartu BPJS Kesehatan.Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau HP.Surat pernyataan sebagai PPIHSK Pengalaman Kerja.Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas wanita.Surat pernyataan tidak hamil.Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktik serta masih berlaku (wajib bagi dokter dan perawat).Surat pernyataan sudah berhaji (bagi yang telah melaksanakan haji).Surat keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat (bagi yang pernah menjadi petugas haji).
Cara Daftar Petugas Haji 2027Silahkan buka laman resmi Petugas Haji Kementerian Haji dan Umrah di
https://petugas.haji.go.id/#/homePilih menu Buat Akun atau pendaftaran sesuai jenis formasi yang tersedia.Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi akun.Lengkapi biodata serta data pendukung sesuai persyaratan formasi yang dipilih.Unggah dokumen persyaratan melalui sistem.Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang diunggah.Submit pendaftaran. (*)