Pendaftaran Petugas Haji Bidang Kesehatan 2026

Perawat jiwa

Apoteker/tenaga vokasi farmasi

Elektromedis

Ahli tenaga laboratorium medis

Tenaga rehabilitasi medik

Radiografer

Tenaga sanitasi lingkungan

Perekam medis dan informasi kesehatan

Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi

Tim Kesehatan Sektor:

Dokter spesialis paru

Dokter spesialis jantung

Dokter spesialis penyakit dalam

Dokter spesialis emergency medicine

Dokter spesialis kedokteran jiwa

Perawat

Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku

Apoteker/tenaga vokasi farmasi

Tim Kesehatan Sektor Khusus:

Dokter

Perawat

Syarat Umum Pendaftar

WNI dan beragama Islam

Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah

Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)

Memiliki izin suami bagi wanita yang telah berkeluarga

Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

Memiliki identitas kependudukan yang sah.

Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.

ASN, TNI/POLRI, dan karyawan wajib menyertakan bukti tertulis sejak awal dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi/kantor asal.

(Kementerian Haji tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari instansi/kantor pendaftar). 

Khusus TNI/POLRI ada bukti tertulis dan pimpinan tertinggi MABES.

Bisa mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.

Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.

Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.

Tidak menjadi PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak 2023.


Baca juga