Ruben Onsu

LITERASI-ONLINE.COM - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan artis dan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026), menjelaskan, penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut AKP Joko Adi Wibowo, gelar perkara kasus ini dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

"Peserta gelar perkara sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelasnya.

Kronologi Kasus 

AKP Joko Adi menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.

Laporan itu disampaikan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkannya ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. 

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 6 saksi, termasuk sejumlah ahli. 

Merujuk laporan polisi itu, AKP Joko Adi menjelaskan, Ruben Onsu menawarkan kepada DM (korban) untuk melakukan investasi dana.

Dalam investasi ini, DM dijanjikan sejumlah keuntungan oleh Ruben Onsu.

DM tertarik untuk melaksanakan kesepakatan dengan Ruben Onsu.


Baca juga