"Dan untuk poin kelima, seluruh rangkaian keputusan ini dinyatakan sah berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas akhir pada 31 Desember 2026," urai ST.Lahirnya SK diskresi tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah dampak dari turbulensi dualisme kepengurusan PWI Pusat yang terjadi pada rentang tahun 2023-2025. Situasi tersebut sempat membuat mayoritas anggota PWI di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota kesulitan mengurus pembaruan, perpanjangan KTA Biasa, maupun peningkatan status KTA-Muda ke Biasa.Seperti yang jamak diketahui, internal PWI Pusat pada periode 2023-2025 sempat memanas akibat perpecahan dua kubu kepemimpinan, yaitu faksi Hendry C. Bangun dan faksi almarhum Zulmansyah Sekedang. Sisa-sisa dampak dari dualisme kepengurusan inilah yang efeknya masih dirasakan oleh anggota di daerah hingga hari ini."Salah satu esensi mendasar dari penerbitan SK ini adalah sebagai upaya konkret untuk mengaktivasi kembali sekaligus mengonsolidasikan basis keanggotaan PWI secara valid dan menyeluruh di seantero negeri," tegasnya.PWI Pusat juga menegaskan bahwa setelah jendela diskresi ini resmi ditutup pada 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan kelonggaran serupa yang dikeluarkan di masa mendatang terkait urusan keanggotaan.Menyikapi hal itu, ST memastikan bahwa usai prosesi pelantikan pengurus nanti, PWI Sulsel bergerak cepat untuk menggenjot sosialisasi perpanjangan kartu serta peningkatan status KTA-Muda. Langkah taktis ini selaras dengan misi PWI Pusat dalam memberikan karpet merah dan kemudahan bagi pemegang kartu di tingkat provinsi hingga kabupaten. (*)