Ketua PWI Sulsel, Suwardi Thahir
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Langkah progresif diambil oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kebijakan diskresi jilid dua. Kebijakan ini berfokus pada pengaktifan kembali Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta kenaikan status untuk pemegang KTA-Muda, sebuah kabar yang langsung disambut hangat oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir.Keputusan mengenai "pemutihan" kartu serta peningkatan status keanggotaan tersebut dibagikan oleh Suwardi Thahir saat berada di Jakarta pada Kamis, 9 Juni 2026. Momentum ini menyusul agenda rapat Sosialisasi SK Reaktivasi KTA-B dan KTA-Muda yang dihadiri oleh jajaran pengurus PWI Pusat serta para ketua PWI daerah dari seluruh penjuru Indonesia, baik yang hadir bertatap muka maupun yang bergabung via ruang virtual Zoom.Menurut penjelasan Suwardi, regulasi terkait reaktivasi dan peningkatan status KTA-Muda ini sebenarnya telah resmi ditandatangani sejak 30 Juni 2026. Adapun masa berlaku untuk kebijakan khusus ini akan berjalan hingga penghujung Desember tahun ini.Ketua PWI Sulsel yang akrab dengan sapaan ST ini mengungkapkan, setelah dirinya berdiskusi dengan para jurnalis di wilayahnya, kebijakan diskresi ini langsung disambut dengan penuh kegembiraan. Respons positif ini sangat wajar, mengingat cukup banyak anggota PWI Sulsel yang sebelumnya kehilangan hak suara pada Konferprov Sulsel, Selasa, 2 Juni 2026 lalu gara-gara nama mereka absen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)."Langkah ini menjadi sebuah terobosan krusial demi membuka ruang selebar-lebarnya bagi para jurnalis anggota PWI untuk menghidupkan kembali kartu mereka yang sempat mati atau tidak diperpanjang selama bertahun-tahun," ujar wartawan senior tersebut, mengutip kembali poin arahan dari Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir.Dalam forum sosialisasi yang dinakhodai langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, ada lima poin keputusan strategis yang dipaparkan. Poin pertama, memberikan karpet merah bagi anggota PWI dengan KTA-B yang kedaluwarsa di bawah tahun 2025 untuk memperpanjangnya hingga 31 Desember 2026, dengan catatan mereka sudah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).Poin kedua, lanjut ST, membuka kesempatan emas bagi para pemegang KTA-Muda yang masa berlakunya sudah berjalan 2 (dua) tahun agar bisa naik kelas menjadi KTA-Biasa, asalkan memenuhi syarat utama yaitu memiliki Sertifikat UKW.Sementara poin ketiga menetapkan aturan yang lebih tegas: bagi para pemegang KTA-B yang membiarkan kartunya mati lebih dari 1 (satu) tahun, maka yang bersangkutan secara otomatis kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.Mantan Pemimpin Redaksi Harian Fajar ini menambahkan poin keempat, yakni kekecualian bagi pemilik KTA-B di bawah tahun 2012, di mana mereka tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa kewajiban melampirkan Sertifikat UKW.
Baca juga