Nadiem Makarim mengikuti sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto Bisnis-Fanny Kusumawardhani)
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun."Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026)."Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah hakim Purwanto.Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem Makarim bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Majelis hakim juga menghukum Nadiem Makarim membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Jika Nadiem Makarim tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti hukuman 5 tahun kurungan.Hal yang MemberatkanMenurut majelis hakim, hal yang memberatkan Nadiem Makarim antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi.Kemudian perbuatan itu dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.Hal yang MeringankanSedangkan hal yang meringankan antara lain Nadiem Makarim belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga