Nadiem Makarim mengikuti sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto Bisnis-Fanny Kusumawardhani)
Pertimbangan lainnya, Nadiem bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan.Kemudian Nadiem Makarim sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.Vonis untuk Nadiem Makarim diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Hakim Andi Saputra menilai, Nadiem Makarim harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.Tuntutan 18 Tahun PenjaraVonis majelis hakim untuk Nadiem Makarim lebih ringan dari tuntutan jaksa.Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.Pembacaan tuntutan jaksa berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) lalu. (*)
Baca juga