Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

“Uang yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief.

Ia menjelaskan, Dadan dan Glory sudah saling mengenal sejak sebelum tahun 2024. 

Saat ini, tim penyidik Kejagung RI sedang mendalami berapa total uang yang diberikan Glory kepada Dadan.

Begitu juga berapa total SPPG atau dapur MBG hasil dari jual beli titik antara Glroy dan Dadan.

“Penjualan satu SPPG nilainya bervariasi, hal ini sedang kami dalami. Kisarannya di angka puluhan juta hingga Rp100 juta,” tutur Syarief kepada media.

Glory dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

6 Tersangka

Enam tersangka tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya.

5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), penyedia motor listrik.

6. Glory Harimas Sihombing (GHS),  Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. 


Baca juga