Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
LITERASI-ONLINE.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.Tersangka baru dalam kasus ini adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.Glory menjadi tersangka keenam dalam pusaran kasus dugaan korupsi program MBG.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan di Rutan Salemba.Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, tersangka Glory langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung RI mengembangkan kasus mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.Dadan Hindayana sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung RI. Syarief Sulaeman Nahdi dalam sesi konferensi pers, Kamis (18/6/2026), mengungkapkan peran Glory dalam kasus dugaan korupsi ini.Glory yang merupakan pihak swasta diminta oleh Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ketika itu untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.Syarief menjelaskan, Dadan Hindayana memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau titik dapur MBG kepada yayasan yang dimilikinya. Dalam hal ini, yayasan Glory sebenarnya sudah memiliki titik dapur SPPG untuk program MBG.Syarief mengungkapkan, yayasan milik Glory diduga menjual titik dapur SPPG kepada pihak atau mira yang berkeinginan untuk mendirikan di daerah atau lokasi tersebut. Menurutnya, Glory juga telah diberikan akses oleh Dadan Hindayana untuk berkomunikasi dengan tim verifikator titik SPPG yang ditunjuk oleh Kepala BGN.Syarief menambahkan, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG itu, Glory secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana. Uang itu diberikan secara berkala jika Dadan Hindayana membutuhkan, baik dalam mata uang asing maupun rupiah secara tunai.
Baca juga