Kementerian HAM buka penerimaan Pengerak HAM 2026
LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM membuka rekrutmen atau penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.Program ini mengusung tema "Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM." Program ini bertujuan mendukung pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di berbagai daerah.Kemenerian HAM membutuhkan 200 orang Penggerak HAM untuk ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM yang tersebar di seluruh Indonesia.Lowongan ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik.Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM mulai 20 Juni hingga 24 Juni 2026.Kementerian HAM membuka 200 formasi Penggerak HAM Tahun 2026.Pendaftar yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia, sesuai lokasi yang telah ditetapkan.Persyaratan Umum PendaftarWarga Negara Indonesia (WNI).Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Usia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran.Pendidikan minimal SMA/sederajat.Pengalaman yang DipersyaratkanMemiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan pada bidang:Hak Asasi Manusia (HAM).Pemberdayaan masyarakat.Pendampingan sosial.Pelayanan publik.Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.Pelamar tidak boleh berstatus:CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu.Prajurit TNI dan Anggota Polri.Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung.Pelamar tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi administratif dari instansi yang berwenang.Persyaratan Lainnya:Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.Tidak terlibat politik praktis.Tidak sedang berstatus lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya.
Baca juga